“Sikap BPOM dalam mendorong dibuatnya aturan tentang larangan menjual rokok secara batangan ketengan telah menyalahi regulasi yang berlaku,” ujar Ketua Komunitas Kretek, Jibal Windiaz dalam keterangannya, Senin (18/4).

Menurut Jibal, rokok sebagai produk legal, telah diatur secara ketat melalui regulasi PP 109/2012. Regulasi tersebut sudah memadai dalam mengatur tata niaga produk tembakau.

Baca Juga:  Belanja Negara untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa Kembali Naik ke Level Rp800 Triliun

Sejatinya, kata dia, kewenangan BPOM mencakup uji kelayakan produk, kandungan nikotin dan tar, pengawasan atas pencantuman informasi produk dan peringatan kesehatan.

“BPOM tak bisa mencampuri urusan penjualan rokok. Menjual rokok secara ketengan hanya perkara teknis dagang,” katanya.

Dia menegaskan, rokok adalah produk yang peredarannya telah diatur dan dijamin UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Berdasar jaminan hukum tersebut, kata Jibal, menjual rokok secara eceran bukan teknis dagang yang ilegal.

Baca Juga:  Wagub Josef Nae Soi Minta Pekerja Lokal Dilibatkan dalam KTT G20 di Labuan Bajo

“Untuk itu, Komunitas Kretek menentang upaya BPOM mendorong aturan tentang larangan menjual rokok ketengan, karena hal itu bertentangan dengan asas yang mengikat dan berimplikasi pada perbuatan melawan hukum,” ungkap Jibal.