Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendorong pembentukan regulasi untuk melarang penjualan rokok secara batangan atau ketengan.

Hal itu dikemukakan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini pekan lalu. Menurutnya, pelarangan menjual ketengan bisa menekan jumlah konsumen rokok di Indonesia.

Mayagustina berpendapat, simplifikasi tarif cukai pun bisa membantu mengurangi konsumsi rokok selain dilarangnya penjualan batangan.

Di sisi lain, dia menekankan, pemantauan pembelian rokok bakal lebih sulit di warung-warung kecil daerah maupun kota. Akan tetapi, menurutnya tidak masalah memulai wacana pelarangan membeli rokok batangan dengan melibatkan pemantauan dari banyak pihak.

Maya meyakini, jika pemerintah berani mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi, seluruh masyarakat akan mulai disiplin mematuhi peraturan yang ada. Kebijakan ini diupayakan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, mencegah bahaya rokok.

Baca Juga:  Ribuan Sampel Takjil Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, BPOM: Waspada!

Menanggapi itu, Komunitas Kretek menilai BPOM bertindak di luar kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012.

“Sikap BPOM dalam mendorong dibuatnya aturan tentang larangan menjual rokok secara batangan ketengan telah menyalahi regulasi yang berlaku,” ujar Ketua Komunitas Kretek, Jibal Windiaz dalam keterangannya, Senin (18/4).

Menurut Jibal, rokok sebagai produk legal, telah diatur secara ketat melalui regulasi PP 109/2012. Regulasi tersebut sudah memadai dalam mengatur tata niaga produk tembakau.

Baca Juga:  Menguak Aliran Dana Philip Morris, Pemegang Saham PT HM Sampoerna Tbk ke Israel

Sejatinya, kata dia, kewenangan BPOM mencakup uji kelayakan produk, kandungan nikotin dan tar, pengawasan atas pencantuman informasi produk dan peringatan kesehatan.

“BPOM tak bisa mencampuri urusan penjualan rokok. Menjual rokok secara ketengan hanya perkara teknis dagang,” katanya.

Dia menegaskan, rokok adalah produk yang peredarannya telah diatur dan dijamin UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Berdasar jaminan hukum tersebut, kata Jibal, menjual rokok secara eceran bukan teknis dagang yang ilegal.

“Untuk itu, Komunitas Kretek menentang upaya BPOM mendorong aturan tentang larangan menjual rokok ketengan, karena hal itu bertentangan dengan asas yang mengikat dan berimplikasi pada perbuatan melawan hukum,” ungkap Jibal.