Mojokerto – Briptu Fadhilatun Nikmah (FN), anggota Polwan Polres Mojokerto yang menjadi tersangka kasus pembakaran suaminya, saat ini telah menjalani penahanan di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Polda Jawa Timur.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Briptu Fadhilatun Nikmah mendapatkan perlakuan khusus dengan ditempatkan di PPT Polda Jatim. Hal ini dilakukan karena tersangka memiliki tiga anak balita yang harus diurus.
“Mengingat tersangka memiliki tiga anak balita yang harus dirawat, dan hal itu sesuai dengan undang-undang,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin (10/6).
Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa perlakuan khusus ini diberikan berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang KDRT, khususnya Pasal 3.
Pasal tersebut mengatur tentang hak privasi korban dan pelaku KDRT, sehingga tidak semua informasi terkait kasus ini dapat dipublikasikan.
“Tolong itu bisa dipahami. Ada hak privasi terkait dengan kasus KDRT pasal 3,” ujarnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Briptu Fadhilatun Nikmah dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap motif Briptu Fadhilatun Nikmah tega bakar suaminya sendiri, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.