Ketika tiba di kamar mandi, mahasiswi semester 2 ini melahirkan. Karena panik dan takut mendengar bayi tersebut menangis, ia membekap mulut bayi kandungnya hingga tak bergerak.
Setelah dicuci untuk menghilangkan darah dan sudah bersih lalu dibungkus menggunakan jaket yang dikenakannya dan langsung dibuang di sebuah kubangan bangunan mangkrak, sekitar 30 meter dari kampus.
Kepada polisi, pelaku mengaku hamil setelah beberapa kali berhubungan badan dengan teman prianya berinisial PW, yang saat ini belum diketahui keberadaannya.
Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI. Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Halaman