Buang Bayi di Kubangan, Mahasiswa Asal NTT Diciduk Polisi

Jumat 08-03-2019, 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang mahasiswa asal NTT bernama Simprosa Dobe (20) diciduk polisi karena membuang jasad bayi berkelamin laki-laki di kubangan sebuah bangunan gedung mangkrak di Jalan PB Sudirman, Denpasar.

Sebelum dibuang, bayi malang itu dibekap mulutnya oleh pelaku. Setelah tidak bersuara, bayi itu lalu dibuang oleh pelaku.

Baca Juga:  Ini Kelanjutan Kasus Felix Nesi, Sastrawan NTT yang Bongkar Kasus Pastor Bermasalah

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan mengatakan, Simprosa Dobe merupakan mahasiswa jurusan informatika di sebuah kampus di Denpasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku yang masih berstatus sebagai mahasiswi sebuah lembaga pendidikan berbasis informatika di seputaran Denpasar,” kata Kombes Ruddi Setiawan di Denpasar, Kamis (1/8/2019), sebagaimana dikutip Kabarnusa.co.

Aksi pelaku bermula saat ia tengah mengikuti ujian di kampusnya pada Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 09.30 WITA. Saat itu, tiba-tiba ia merasa sakit perut Karena sudah tak tahan, ia lalu pergi ke kamar mandi.

Baca Juga:  Live Bugil di Medsos, Selebgram Cantik RR Raup Untung Rp50 Juta Sebulan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB