Pihak Maskapai Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Somasi tersebut terkait dengan kasus diusirnya Pesawat Susi Air dari Hanggar Bandar Udara Malinau beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan dari Kuasa Hukum Susi Air Visi Law Office pada Senin (7/2) kemarin, dalam somasi tersebut, pihak Maskapai Susi Air meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau untuk membayar ganti rugi sebesar Rp8,9 miliar.

Adapun langkah hukum itu sendiri dilakukan sebagai bentuk respon atas pelanggaran serius terhadap upaya paksa atau eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada 2 Februari lalu terhadap Maskapi Susi Air.

Kuasa hukum pihak Susi Air menegaskan bahwa kedua pihak tersebut di atas merupakan yang bertanggung jawab dalam persoalan yang dialami oleh Susi Air di Hanggar Malinau.

Baca Juga:  Banyak Terjadi Kasus, Komnas HAM RI Buka Akses Aduan Masyarakat di NTT

Tindakan Melawan Hukum

Terkait dengan penggunaan dan pengerahan tenaga perangkat Satuan Polisi Pamong Praja oleh Pemerintah Kabupaten Malinau yang mengusir secara paksa Maskapai Susi Air dari Hanggar Malinau, pihak Susi Air menilai bahwa hal itu merupakan tindakan yang melawan hukum.

Pihak Susi Air mengklaim bahwa Pemda telah melalukan pelanggaran terhadap tupoksi Satpol PP yang diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi (Satpol).

Selain itu, Visi Law Office juga menduga bahwa Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan dalam mengeksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.

Baca Juga:  PLN Akan Bangun Pembangkit Listrik 30 Megawatt di Labuan Bajo

Tidak hanya itu, Visi Law Office Susi Air juga menyebut bahwa anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau dikerahkan secara berlebihan dan mereka tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.

Adapun ganti rugi yang dituntut oleh pihak Susi Air tersebut di atas dilakukan sebagai akibat dari pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang.

Sebab, akibat dari adanya aksi pengusiran secara paksa armada pesawat PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air dari Hanggar Malinau yang dilakukan pemerintah setempat, jadwal operasional maskapai menjadi terganggu.