Sedianya, Badan Kehormatan DPRD Manggarai mulai menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik tersebut pada Jumat (1/3/2019). Namun, karena Bupati Deno dan kuasa hukumnya serta teradu Marsel tidak hadir, sidang pun diundur padaa Senin (4/3/2019) besok.

Marsel Ahang sendiri mengaku dirinya tidak menghadiri sidang tersebut karena terdapat kesalahan prosedur. Semestinya, kata dia, yang mengadukan itu Bupati Deno sendiri bukan kuasa hukumnya.

“Seharusnya Bupati Deno yang adukan sendiri. Ngapain pakai pengacara segala. Itu menunjukkan Bupati Deno tidak memahami Tata Tertib Dewan dan UU MD3,” ujar Ahang.