Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Deno Kamelus mengadukan anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Marsel Nagus Ahang ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Manggarai atas dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib dewan.

Aduan Bupati Deno dilayangkan kuasa hukumnya Frans Ramli.

Melansir Florespost.co, Frans Ramli dilaporkan telah membuat pengaduan tertulis dan sudah menyerahkannya ke BK dewan dengan nomor pengaduan 62/XII/2018/ELO, perihal Pengaduan Tertulis Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan atau/Tatib yang diduga dilakukan anggota dewan Marsel Ahang.

Dalam aduannya, Bupati Deno menguraikan berbagai hal terkait tutur kata dan tindakan-tindakan yang dilakukan Ahang saat sidang dewan yang dinilai tidak menghargai Deno sebagai Bupati.

Tidak hanya situasi saat sidang dewan, status-status di akun Facebook milik Ahang yang menyudutkan Deno sebagai Bupati, juga dilampirkan dalam laporan tersebut.

Sedianya, Badan Kehormatan DPRD Manggarai mulai menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik tersebut pada Jumat (1/3/2019). Namun, karena Bupati Deno dan kuasa hukumnya serta teradu Marsel tidak hadir, sidang pun diundur padaa Senin (4/3/2019) besok.

Marsel Ahang sendiri mengaku dirinya tidak menghadiri sidang tersebut karena terdapat kesalahan prosedur. Semestinya, kata dia, yang mengadukan itu Bupati Deno sendiri bukan kuasa hukumnya.

“Seharusnya Bupati Deno yang adukan sendiri. Ngapain pakai pengacara segala. Itu menunjukkan Bupati Deno tidak memahami Tata Tertib Dewan dan UU MD3,” ujar Ahang.