“Kami sudah tanyakan ke kuasa hukum MA, belum ada jawaban. Itu tadi mungkin karena sidang diundur,” ujarnya.

Terkait aduan Bupati Deno, kata Fransiskus, yang dipersoalkan adalah soal dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan yang dilakukan Marsel Ahang. Menurut dia, tindakan-tindakan yang dilakukan Ahang saat sidang dewan yang dinilai tidak menghargai Deno sebagai Bupati.

“Bahwasanya dia (Marsel Ahang) bicara ini itu ya itu hak dia. Tapi yang menjadi pokok aduan kita adalah kode etik. Kan semua profesi itu ada kode etiknya, pengacara kode etik, bupati, polisi, anggota DPRD,” pungkas Fransiskus.