Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Komodo Ruteng menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Manggarai.

Kerjasama itu ditandai dengan penandatangan kontrak oleh Kepala Kejaksaan Manggarai, Sukoco dan Direktur PDAM, Klemens Man yang disaksikan oleh Bupati Manggarai, Deno Kamelus di Aula Spring Hill, Ruteng, Selasa (19/3/2019) kemarin.

Kerjasama itu juga dalam rangka status PDAM berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum).

Dalam sambutan Direktur Perusahaan Air Minum Tirta Komdo (PDAM) Ruteng, Klemens Man menyebut jika kerjasama itu merupakan peristiwa bersejarah bagi PDAM. Kejari Manggarai, kata dia, hadir dalam rangka mendukung kinerja PDAM dari aspek regulasi.

Baca Juga:  Cegah Virus Corona, Gereja Katedral KAJ Disemprot Disinfektan

“Dalam rangka merubah status PDAM menjadi Perusahan Umum Daerah, tentu hal itu harus disiapkan aspek regulasi” tutur Klemens dihadapan para undangan dan staff PDAM

Pada kesempatan itu, Klemens menyingung soal jumlah pelanggan PDAM. Menurutnya, pada tahun 2018 jumlah pelanggan PDAM Tirta Komdo Ruteng sebanyak 21.157

Baca Juga:  Berstatus Waspada, 4 Wilayah di NTT Berpotensi Angin kencang

“Pelanggan PDAM Ruteng itu tertinggi untuk NTT dan mendapatkan predikat sehat, ” katanya.

Sementara Kepala Kejaksaan Manggarai, Sukoco menjelaskan, pendampingan terhadap PDAM itu berlandaskan Undang-Undang Kejaksaan nomor 16 tahun 2014.

Sehingga, kata Sukoco, ketika PDAM mengalami persoalan terkait tanah atau gugatan lainnya maka pihak terkait dapat meminta kuasa kepada Kejaksaan Manggarai.