Labuan Bajo – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi atau Edi Endi mengancam akan melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Barat (DPRD Mabar) ke polisi.
Hal tersebut disampaikan Bupati Edi Endi saat menanggapi pernyataan anggota DPRD Mabar dari Fraksi PDIP, Robertus Loimans perihal adanya puskesmas yang menolak warga lantaran kartu fasilitas kesehatan (faskes) berbeda lokasi.
Peristiwa itu terjadi di akhir Rapat Paripurna DPRD Mabar pada Selasa, 7 November 2023.
Ageda rapur ialah mendengarkan tanggapan fraksi terhadap pengantar nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2024.
Awalnya, Bupati Edi Endi merespons aspirasi warga yang disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Mabar, Marselinus Jeramun, yang mengungkapkan keluhan masyarakat di wilayah Tentang (Kecamatan Ndoso) dan Kecamatan Macang Pacar yang ditolak berobat hanya karena perbedaan faskes.
Bupati Edi Endi menegaskan bahwa masalah kesehatan tidak mengenal batas. Dan bahwa setiap puskesmas harus melayani pasien meskipun faskes-nya terdaftar di tempat lain atau di kabupaten yang berbeda.
Ia menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan harus tetap diberikan, meskipun ada perbedaan administratif.
Namun, tak lama Robertus Loimans mengungkapkan fakta lain. Ia menyampaikan keluhan pasien dari Ndari dan Hawir, Desa Nggilat Kecamatan Macang Pacar, yang berobat di Puskesmas Rego, namun ditolak karena faskes pasien tersebut ada di wilayah Bari.