“Untuk lapor LHKPN setiap tahun itu paling lambat tanggal 31 Maret. Maka untuk tahun 2023, paling lambat tanggal 31 Maret Tahun 2024, begitu juga untuk tahun 2022, laporan paling lambat tanggal 31 Maret 2023,” lanjut Edi Endi.

Baca Juga:  Hadapi 2 Ancaman Serius, Kabupaten Lembata NTT Tetapkan KLB Rabies

Hal itu disampaikannya untuk menanggapi pemberitaan negatif tentang dirinya, terutama soal laporan LHKPN ke KPK. Apalagi, apa yang diberitakan tidak sesuai dengan kenyataannya.

“Kalau tak bisa diakses, apakah harus tanya ke penyelenggara negaranya, kan seharusnya tanya ke KPK, kenapa tidak bisa diakses,” katanya.

Baca Juga:  Bandara Frans Seda Maumere Masih Ditutup Sementara Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

Sebelumnya, Edi Endi diduga tak melaporkan LHKPN ke KPK tahun 2023, lantaran tak bisa diakses di laman https://elhkpn.kpk.go.id.