Tajukflores.com – Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi atau Edi Endi menjawab tudingan bahwa dirinya belum melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku kaget dengan tudingan tersebut karena berdasarkan bukti yang dimikilinya, dia sudah melaporkan LHKPN ke KPK ada tanggal 27 Maret 2024.
Untuk memastikan hal tersebut dia sudah memegang bukti tanda terima dimana laporannya sudah terverfikasi oleh KPK.
“Saya sendiri juga kaget bukti saya punya sudah melapor, ada dan tanda terima ada. Tanggal, jam itu lengkap,” kata Edi Endi di kantor DPRD Manggarai Barat, Rabu (22/5).
Edi mengatakan bahwa untuk memperjelas informasi itu, pihaknya akan menyampaikannya melalui press release dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim). Selain informasi dari Prokopim, informasi lain, kata dia, akan disampaikan dari pihak yang mengurus LHKPN yaitu Inspektorat dan bagian hukum.
“Karena saya punya bukti saya melapor tanggal 27 Maret (2024). Darimana sumber beritanya bahwa saya belum melapor LHKPN, sementara di satu sisi saya punya bukti,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.