“Itu kodenya sedang diverifikasi. Sedang diverifikasi tidak diterjemahkan tidak melapor, kan gitu,” sambungnya.

Ia menambahkan bahwa jika otoritas terkait tidak bisa membaca LHKPN miliknya itu silahkan ditanyakan langsung ke KPK.

“Tetapi otoritas yang menyatakan bahwa kenapa tidak bisa dibaca jangan tanya ke saya, tanya ke KPK dan tanda terima yang saya dapatkan itu tanda terima resmi dari KPK, tapi lengkapnya di press release yang kita akan sampaikan” tutupnya.

Sebelumnya media fajarntt.com menulis bahwa Edi Endi diduga tak melaporkan LHKPN ke KPK Tahun 2023 karena tak bisa diakses di laman https://elhkpn.kpk.go.id.  Menurut berita yang ditulis itu,  bahkan laporan harta kekayaan pada tahun sebelumnya, ada aset yang tercatat tidak sesuai dengan harga penyusutan pada tahun yang sama.

Namun untuk diketahui, aturan laporan LHKPN seetiap tahun harus disampaikan paling lambat setiap tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Misalnya, untuk Tahun 2023, laporan LHKPN paling lambat disampaikan pada tanggal 31 Maret Tahun 2024, begitu juga dengan tahun-tahun lainnya.