Sementaraa itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI berjanji akan menyelidiki ihwal pemecatan ratusan nakes oleh Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit atau Hery Nabit.

“Sedang dicek di sana permasalahannya apa,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Kamis (11/4).

Menurutnya, Kemenkes memiliki standar jumlah nakes baik di rumah sakit maupun puskesmas sehingga apabila jumlahnya melebihi kapasitas menjadi alasan pemecatan, maka sah-sah saja karena pemda memiliki standar anggaran tersendiri.

“Tentang pengangkatan nakes di daerah itu kewenangan di pemda setempat sesuai dengan ketersediaan anggaran pemda setempat,” jelasnya.

Adapun pemecatan ini dilakukan imbas para nakes yang meminta perpanjangan SPK dan kenaikan upah serta tambahan penghasilan.

Aspirasi lainnya, para nakes meminta penambahan kuota seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Tuntutan itu disampaikan dengan menggeruduk Kantor Bupati Manggarai pada 12 Februari 2024. Aksi serupa dilakukan di DPRD Manggarai pada 6 Maret 2024.