Labuan Bajo – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, menunjuk Ondy Christian Siagian sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Manggarai Barat selama masa cuti kampanye Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Edi Endi dan Yulianus Weng. Ondy akan menjalankan tugas-tugas pemerintahan hingga status Pjs dicabut kembali.

Pengukuhan Ondy sebagai Pjs Bupati dilakukan pada Selasa (24/09/2024) di Aula Eltari Kupang yang dipimpin oleh Pejabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto.

Acara tersebut juga disaksikan secara berani melalui kanal YouTube Dinas Kominfo NTT.

Selain Ondy, beberapa Pjs dari kabupaten lain, termasuk Malaka, Ngada, Sumba Barat, dan Sumba Timur, juga dikukuhkan. Jabatan Pjs Bupati Sikka juga diperpanjang jabatan Penjabat Bupati Sika.

Ondy Christian Siagian yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-3820 Tahun 2024.

Baca Juga:  Hari Kedua di Labuan Bajo, Presiden Jokowi Resmikan SPAM Wae Mese II dan Salat Jumat

Dalam Berbagai Kalinya, Andriko Noto Susanto mengucapkan selamat kepada para Pjs yang dikukuhkan, sambil berharap mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan penuh amanah.

“Tanggung jawab ini bukan hal yang mudah. Pelayanan pemerintahan harus tetap berjalan dengan berkesinambungan dan tidak boleh berhenti sedikit pun. Masyarakat harus terus mendapatkan pelayanan yang efektif dan optimal,” ujar Andriko

Andriko juga menekankan pentingnya para Pjs Bupati untuk menjaga komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, unsur Forkopimda, serta tokoh-tokoh masyarakat di daerah yang pimpin mereka.

Menurutnya, roda pemerintahan dan pembangunan hanya dapat berjalan dengan baik jika ada keterbukaan dan kerja sama antara pemang

Beberapa tugas yang diemban oleh Pjs Bupati, termasuk Ondy, antara lain adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, memfasilitasi pelaksanaan Pilkada, menjaga keamanan dan peringatan masyarakat (Kamtibmas), serta memastikan netralitas ASN dalam Pilkada.

Baca Juga:  Rekanan Proyek Puskesmas di KEK Golo Mori Buka Suara Terkait Bangunan Retak

Selain itu, mereka dilarang melakukan mutasi pada pejabat, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang berbeda dengan pendahulunya.

Sebelumnya, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, dan Wakil Bupati, Yulianus Weng, telah mengajukan izin cuti selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024. Mereka akan cuti selama dua bulan, mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

“Kami sudah mendapatkan surat izin cuti kampanye per tanggal 25 September sampai dengan 23 November,” ujar Edi Endi saat usai ditemui pengundian nomor urut paslon di Kantor KPU Manggarai Barat pada 23 September 2024.