Bupati Manggarai, Deno Kamelus mengatakan enam perda yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai untuk memberi kepastian hukum dari masing-masing bidang.

Selain itu,kata Deno,Perda yang ditetapkan Selasa,2 April 2019 itu sebagai penujuk arah dalam pembangunan yang berkelanjutan.

“Enam perda tersebut meliputi,erda tentang pemilihan kepala desa,retribusi pemakaian kekayaan daerah,retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah,perangkat desa,perusahaan umum tirta komodo Kabupaten Manggarai dan perlindungan lahan pertanian dan berkelanjutan” jelas Deno kepada Tajukflores.com,Senin 15 April 2019.

Lebih jauh,Deno menjelaskan,agenda penetapan Perda ini tepat waktu. Sedangkan lanjut dia,dua Perda tentang retribusi dan pajak akan ditetapkan setelah konsultasi dengan Depdagri.

” Dalam waktu dekat naskah perdanya kita kirim”cetusnya

Untuk diketahui,sidang penetapan Perda itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Manggarai,Osy Gandut dan didampingi oleh Wakil Ketua II,Paul Peos.

Aggota legislatif bersama eksekutif telah menetapkan Perda tentang pemilihan kepala desa,retribusi pemakaian kekayaan daerah,retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah,perangkat desa,perusahaan umum tirta komodo Kabupaten Manggarai dan perlindungan lahan pertanian dan berkelanjutan