Calon pendeta Sepriyanto Ayub Snae alias SAS (36), pelaku pencabulan 12 orang anak di Kabupaten Alor, NTT dijerat pasal berlapis, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Calon pendeta cabul tersebut dijerat Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).

Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko menjelaskan tersangka Sepriyanto Ayub Snae (36) awalnya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).

“SAS dijerat pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang,” kata Ari saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 12 September 2022.

Baca Juga:  Cegah Virus Corona, Gereja Katedral KAJ Disemprot Disinfektan

Selain terancam hukuman mati, SAS juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal ini karena dalam melaksanakan aksinya tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksinya tersebut.

Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Setyo Budianto meminta Kapolres Alor untuk memberikan pendampingan terhadap 12 anak korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh calon pendeta berinisial SAS di Kabupaten Alor.

Baca Juga:  Link Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024: Loker SMA, D3, S1, S2, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

“Saya sudah sampaikan hal ini kepada kepala Polres dan pemerintah daerah setempat agar memberikan pendampingan kepada mereka,” ujar Setyo kepada wartawan di Kupang, Senin, 12 September 2022.

Kapolda NTT mengatakan bahwa dalam penanganan kasus pelecehan seksual yang dilakukan pendeta SAS, tidak hanya tindakan hukuman saja yang diterapkan tetapi juga ada langkah-langkah lain berupa pendampingan bagi para korban.