Polres Manggarai menetapkan Melki Sobe (34), seorang guru agama Katolik sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 17 murid di SMK Negeri 1 Wae Ri`i, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten mengatakan, pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Melki Sobe sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual anak bawah umur.

“MS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana perbuatan kejahatan kesusilaan yang terjadi pada bulan Juli sampai bulan Desember 2022,” ujar Yoce Marten melalui Paur Subag Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa saat dikonfirmasi Tajukflores.com, Kamis (23/2).

Kasus pelecehan seksual ini dilaporkan pada awal Desember 2022 lalu. Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai.  

Kemudian, Unit PPA Polres Manggarai kemudian menindaklanjuti laporan dengan kegiatan pra rekonstruksi di TKP pada 14 Desember 2022. 

Setelah kurang lebih tiga bulan penyelidikan, penyidik akhirnya mengantongi cukup bukti untuk mentersangkakan Melki Sobe.

Melki sendiri, usai dilaporkan ke Polres Manggarai langsung dipecat dari SMKN 1 Wae Ri’i. Sehari-hari, pria berusia 34 tahun itu mengajarkan mata pelajaran agama Katolik.