Semarang – Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan terhadap Muhammad Abdullah, calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Purworejo, dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.

Putusan majelis hakim yang diketuai Agus Supriyono tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 6 bulan penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp6 juta yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Issandi Hakim di Semarang, Senin, 29 Januari 2024.

Politikus Partai NasDem tersebut terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.

Kampanye itu dilakukan oleh terdakwa dengan menyebarkan video melalui media sosial.