Bagi warga yang ingin memastikan status NIK KTP mereka, Dukcapil DKI Jakarta menyediakan layanan pengecekan melalui situs resmi mereka.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:

  1. Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
  2. Pilih opsi “Cek Pembekuan Warga”
  3. Masukkan 16 digit NIK pada kolom yang disediakan
  4. Isikan lima angka atau huruf captcha yang ditampilkan
  5. Klik “Cari Data Pembekuan”

Hasil pencarian akan menampilkan salah satu dari dua status:

  • “NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili”: Ini menunjukkan bahwa NIK tidak dalam pengajuan penonaktifan dan status kependudukan masih aktif.
  • “NIK terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili”: Ini menandakan bahwa NIK sedang dalam pengajuan penonaktifan dan status kependudukan mungkin akan dinonaktifkan.

Dukcapil Jakarta menegaskan bahwa warga wajib memiliki identitas sesuai dengan alamat domisili mereka. Jika terdapat ketidaksesuaian dalam laporan, mereka dapat mengunjungi Loket Petugas Dukcapil di Kelurahan sesuai dengan alamat identitas, dengan membawa dokumen pendukung seperti surat RT/RW setempat dan dokumen lainnya.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan keakuratan dan keteraturan data kependudukan di DKI Jakarta. Warga diimbau untuk mengikuti proses pengecekan dan memastikan bahwa status kependudukan mereka terjaga dengan baik.