Jakarta – Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 telah diumumkan. Bagi peserta yang telah menyelesaikan tahap tes, mereka dapat memeriksa status kelulusan SKD CPNS dengan langkah-langkah berikut:
Pengumuman Hasil dan Jadwal
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berlangsung dari 9 hingga 18 November 2023 dan hasilnya telah diumumkan oleh BKN serta instansi terkait secara bertahap.
- Cara untuk memeriksa hasil SKD CPNS 2023 adalah melalui laman resmi SSCASN.
- Pengumuman hasil SKD CPNS dijadwalkan pada 20-22 November 2023, diikuti oleh masa sanggah dari 23 hingga 25 November 2023.
Cara Cek Hasil SKD CPNS 2023
Bagaimana cara mengecek hasil SKD CPNS 2023? Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik menu “SSCASN”.
- Pilih “Masuk”.
- Masukkan NIK dan Password yang sama saat pendaftaran.
- Klik “Masuk”.
- Pada dashboard, akan terlihat “Resume Pendaftaran”.
- Peserta yang lulus akan mendapat pemberitahuan “Selamat Anda Lulus SKD dan Dapat Melanjutkan Seleksi Tahap Berikutnya ‘Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)'”.
- Peserta yang tidak lulus akan mendapat pemberitahuan bahwa mereka belum dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Syarat Lolos SKD
Untuk lolos SKD, tidak hanya melebihi passing grade yang diberlakukan, ada kriteria tambahan yang perlu dipahami:
- Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
- Hanya peringkat tertinggi pada masing-masing jabatan yang bisa melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- Jumlah peserta yang bisa melanjutkan ke tahap SKB disesuaikan dengan jumlah kebutuhan jabatan. Misalnya, jika hanya dibutuhkan 1 orang, maka 3 peserta terbaik yang lolos. Jika dibutuhkan 2 orang, maka 6 peserta terbaik yang akan melanjutkan ke tahap SKB, dan seterusnya.
- Apabila terdapat pelamar dengan nilai SKD yang sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD akan diputuskan berdasarkan nilai TKP, TIU, hingga TWK secara berurutan.
Diharapkan informasi ini membantu para peserta CPNS 2023 untuk memahami proses pengumuman hasil SKD dan persyaratan kelulusannya.