Tanda coblos pada nomor urut, gambar, atau nama parpol saja dianggap sah dan akan dihitung sebagai suara untuk parpol tersebut. Sedangkan, tanda coblos pada nomor urut atau nama caleg dianggap sah untuk calon yang bersangkutan.

Selanjutnya, tanda coblos pada kolom nomor urut, gambar, atau nama parpol, serta tanda coblos lebih dari satu caleg pada kolom nomor urut calon atau nama calon dari parpol yang sama, akan dihitung sebagai suara sah untuk parpol.

Jika tanda coblos berada pada nomor urut, gambar, atau nama parpol, serta pada nomor urut caleg atau nama caleg dari parpol yang bersangkutan, maka suara akan dianggap sah untuk caleg yang bersangkutan.

Baca Juga:  Sejarah Hari Kesehatan Nasional, Bermula dari Perjuangan Melawan Epidemi Malaria

Surat suara akan dianggap sah apabila tanda coblos berada pada kolom yang telah disediakan. Namun, PKPU 25/2023 juga menegaskan bahwa surat suara akan dianggap tidak sah jika terdapat tulisan dan/atau catatan lain, serta jika surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos.

Singkatnya:

  • Anda dapat mencoblos nomor atau tanda gambar partai politik (parpol) dan/atau nama caleg dari parpol yang sama. Ini berarti, jika Anda mencoblos logo parpol, secara otomatis suara Anda terhitung untuk parpol tersebut dan caleg dari parpol itu yang nomor urutnya Anda coblos.
  • Hindari mencoblos nomor urut atau logo parpol dan caleg dari parpol yang berbeda. Hal ini akan membuat suara Anda tidak sah untuk caleg tersebut.
  • Mencoblos hanya pada kolom yang disediakan. Tanda coblos di luar area tersebut akan membuat surat suara Anda tidak sah.
Baca Juga:  Paus Fransiskus Umumkan Jadwal Tahun Yubileum 2025 bagi Umat Katolik