Terdapat berbagai keuntungan dalam melakukan gadai emas di Pegadaian, termasuk prosedur pengajuan yang sangat mudah.

Besaran pinjaman yang diberikan berkisar mulai dari Rp50.000 hingga Rp20.000.000.

Pegadaian memberikan pilihan jangka waktu pinjaman yang beragam, mulai dari 120 hari hingga 36 bulan. Anda dapat menebus atau memperpanjang pinjaman kapan saja.

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan Gadai Emas di Pegadaian sebagaimana diinformasikan di situs resminya:

  1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat.
  2. Isi formulir pengajuan Gadai Emas.
  3. Lampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Serahkan barang jaminan berupa emas.
  5. Nilai barang jaminan akan ditaksir oleh petugas Pegadaian.
  6. Konfirmasi jumlah uang pinjaman yang akan diterima.
  7. Tanda tangani Surat Bukti Gadai (SBG).
  8. Uang pinjaman akan diterima dalam bentuk tunai atau transfer.

Selain itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Barang jaminan.
  • Kartu identitas yang masih berlaku (KTP).

Pegadaian menerima beberapa jenis barang sebagai jaminan, antara lain:

  1. Produk emas: emas batangan dan perhiasan emas, bahkan berlian.
  2. Produk non-emas: seperti perangkat elektronik dan peralatan rumah tangga, dengan menyertakan kelengkapan seperti dus, charger, dan nota pembelian.
  3. Gadai kendaraan: mobil atau motor, dengan melampirkan dokumen kepemilikan dan plat nomor yang sesuai.
  4. Gadai tabungan emas: menggunakan saldo tabungan emas, bisa diajukan secara online melalui Pegadaian Digital.
  5. Gadai efek: saham dan obligasi yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Agunan atau jaminan memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  1. Mendorong debitur untuk berpartisipasi aktif dalam transaksi dan memenuhi kewajibannya.
  2. Memastikan bahwa debitur mematuhi kesepakatan pembayaran yang telah disetujui.
  3. Memberikan kepastian hukum kepada lembaga keuangan bahwa kredit akan kembali dengan mengeksekusi jaminan jika diperlukan.
  4. Memberikan keleluasaan kepada lembaga keuangan untuk mendapatkan pelunasan dari agunan jika debitur tidak memenuhi kewajibannya.

Kriteria barang sebagai agunan adalah:

  1. Memiliki nilai ekonomis yang dapat dinilai dan diubah menjadi uang.
  2. Memiliki hak kepemilikan yang dapat dipindahtangankan.
  3. Memiliki nilai yuridis yang memungkinkan untuk diikat oleh hukum dan memberikan hak prioritas kepada lembaga keuangan atas hasil penjualan barang tersebut.

Demikian penjelasan tentang cara pinjam uang di Pegadaian tanpa perlu menyerahkan sertifikat atau BPKB sebagai jaminan, dengan pinjaman hingga Rp 15 juta sesuai syarat yang telah disebutkan. Semoga informasi ini bermanfaat.