Catat! ASN yang Maju di Pilkada 2024 Harus Mengundurkan Diri, Kata KPU

Minggu 09-06-2024, 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tajukflores.com – Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Natuna, Bahrul Amin, menyatakan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 harus mengundurkan diri secara tertulis dari jabatan PNS.

Menurut Bahrul, hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada.

Pasal 56 dan 59 ayat 3 UU 20/2023 menjelaskan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Namun, aturan mengundurian diri tidak berlaku bagi bupati yang ingin ikut pilkada sebagai calon petahana, dimana yang bersangkutan diwajibkan cuti saja.

Baca Juga:  Kronologi Wisatawan China Meninggal di Kawasan Pink Beach TNK, Korban Tak Bisa Berenang

“Kecuali bupati yang ingin ikut Pilkada diwajibkan cuti saja,” kata Bahrul Amin dalam sebuah dialog dengan RRI Ranai pada Sabtu, 27 April 2024 lalu.

Bahrun Amin berpesan kepada para ASN yang ingin ikut pilkada 2024 ini agar memahami regulasi dan aturan yang sudah di tetapkan UU Nomor 20 Tahun 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Marcel Gual

Berita Terkait

Megawati Ngaku Sedih dengan Perilaku Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Terlibat Skandal dengan Cindra Aditi
Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Mundur Buntut Serangan Ransomware PDN, Pengamat: Jarang Terjadi, Patut Dicontoh!
Belajar dari Kasus Asusila Hasyim Asy’ari, DPD RI Minta KPU Lakukan Pengawasan Internal
ASDP Kupang Tutup Sementara 3 Rute Penyeberangan Kapal Ferry Akibat Cuaca Buruk
Emosional, Cindra Aditi Korban Kasus Asusila Hasyim Asy’ari Akui Butuh Mental Kuat dengar Putusan DKPP
Presiden Jokowi Naikan Gaji Kepala Ombudsman Daerah Jadi Rp18 Juta per Bulan
Usai Berhubungan Badan dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Cindra Aditi Tejakinkin Alami Hal Ini
Segini Gaji Cindra Aditi Tejakinkin, Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 19:45 WIB

Megawati Ngaku Sedih dengan Perilaku Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Terlibat Skandal dengan Cindra Aditi

Jumat, 5 Juli 2024 - 17:56 WIB

Belajar dari Kasus Asusila Hasyim Asy’ari, DPD RI Minta KPU Lakukan Pengawasan Internal

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:08 WIB

ASDP Kupang Tutup Sementara 3 Rute Penyeberangan Kapal Ferry Akibat Cuaca Buruk

Kamis, 4 Juli 2024 - 15:58 WIB

Emosional, Cindra Aditi Korban Kasus Asusila Hasyim Asy’ari Akui Butuh Mental Kuat dengar Putusan DKPP

Kamis, 4 Juli 2024 - 14:03 WIB

Presiden Jokowi Naikan Gaji Kepala Ombudsman Daerah Jadi Rp18 Juta per Bulan

Kamis, 4 Juli 2024 - 12:16 WIB

Usai Berhubungan Badan dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Cindra Aditi Tejakinkin Alami Hal Ini

Kamis, 4 Juli 2024 - 11:53 WIB

Segini Gaji Cindra Aditi Tejakinkin, Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Kamis, 4 Juli 2024 - 11:27 WIB

Sosok Cindra Aditi Tejakinkin, Korban Asusila yang Bikin Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Dipecat DKPP

Berita Terbaru

 Barantum adalah salah satu dari BSP WhatsApp terkemuka yang paling sering digunakan dan direkomendasikan oleh banyak perusahaan. Foto: Berantum

Entrepreneurship

Mengenal BSP WhatsApp Barantum: Layanan, Fitur, Hingga Biayanya

Jumat, 5 Jul 2024 - 20:52 WIB

Poster film horor Janji Darah. Foto: Istimewa

Gaya Hidup

Deretan Film Horor Indonesia yang Tayang di Bulan Juli

Jumat, 5 Jul 2024 - 20:23 WIB