Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengizinkan partai politik (parpol) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat jelang Pemilu 2024. Kendati begitu, parpol dilarang mengajak masyarakat untuk memilih karena belum masuk dalam masa kampanye.

“Silakan parpol kenalkan program kerja dan visi misi yang diusung oleh partai. Bisa dengan cara door to door ke rumah warga. Tetapi jangan ajak warga untuk memilih,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam keterangannya, Rabu, 27 Juli 2022.

Bagja menjelaskan, parpol dibolehkan untuk membagikan atribut ketika bertemu warga. Meski demikian, kata dia, aktivitas seperti membagikan amplop yang berisi uang, menjelekkan atau menyerang nama partai lain tetap dilarang.

“Jangan sebarkan yang aneh-aneh. Kaos dan atribut boleh. Amplop berisi kartu nama atau stiker boleh saja. Jangan diisi yang lain nanti bisa bermasalah,” katanya.

Selain itu, parpol juga dilarang menggunakan fasilitas negara. Di antaranya seperti mobil dinas lembaga atau kementerian digunakan untuk akomodasi pengurus saat tatap muka dengan warga, lalu gedung atau rumah milik negara dipakai untuk pertemuan internal.

“Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Bukan untuk kepentingan di luar itu,” katanya.