Jakarta – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan larangan bagi calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) dan calon anggota legislatif (caleg) untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di fasilitas umum. Hal tersebut disampaikannya dalam menyikapi kabar adanya stiker caleg yang tersebar luas di fasilitas publik seperti bus Transjakarta.
“Tidak boleh! Fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot (angkutan kota) tidak boleh, yang plat kuning tidak boleh untuk dipakai sarana kampanye, plat kuning ya, Transjakarta itu termasuk plat kuning kan, itu enggak boleh,” ujar Rahmat Bagja dalam keterangannya di Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Desember 2023.
Bagja juga menegaskan bahwa larangan memasang stiker kampanye tersebut sudah disampaikan kepada Bawaslu di berbagai daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Dalam Bawaslu daerah lebih lanjut, stiker-stiker yang ditempel di belakang angkot sudah mulai dicopot dari masa sosialisasi yang lalu karena bahkan saat sosialisasi saja tidak boleh, sosialisasi pun tidak boleh dilakukan di sana,” ungkap Bagja.
Menurut Bagja, sarana transportasi publik merupakan milik bersama dan digunakan secara umum, bukan untuk kepentingan tertentu dari peserta pemilu.