Jakarta – Pemerintah baru saja mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Totalnya ada 27 hari tanggal merah yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Informasi ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan kegiatan dan perjalanan mereka sepanjang tahun mendatang.

Keputusan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Menurut informasi yang terdapat dalam SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, tahun 2024 akan memiliki 27 hari tanggal merah yang terdiri dari 17 libur nasional dan 10 cuti bersama.

Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 merujuk pada Kepres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur, sebagaimana diatur dalam Kepres No.3 Tahun 1983 yang mengubah Kepres No.251 Tahun 1967.

Baca Juga:  10 Ribu Wisatawan Batal ke Labuan Bajo, Astindo Prediksi Kerugian Capai Rp1 T, Berdampak ke Seluruh Wilayah Flores

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengonfirmasi keputusan ini dan menyebutkan bahwa penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 akan menjadi panduan bagi masyarakat dalam merencanakan aktivitas sepanjang tahun mendatang.

“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 juga akan menjadi rujukan buat kementerian/lembaga dalam merancang program kerja meraka selama setahun mendatang,” katanya.

Berikut adalah daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama tahun 2024:

Libur Nasional 2024:

  • Senin, 1 Januari 2024: Tahun Baru Masehi
  • Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mi’raj
  • Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek
  • Senin, 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi
  • Jumat, 29 Maret 2024: Wafatnya Isa Almasih
  • Minggu, 31 Maret 2024: Paskah
  • Rabu-Kamis, 10-11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri
  • Rabu, 1 Mei 2024: Hari Buruh
  • Kamis, 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Almasih
  • Kamis, 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak
  • Sabtu, 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
  • Senin, 17 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha
  • Minggu, 7 Juli 2024: Tahun Baru Hijriah
  • Sabtu, 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan RI
  • Senin, 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Rabu, 25 Desember 2024: Hari Natal
Baca Juga:  Kemenko PMK Ungkap Penyebab Dugaan TPPO Mahasiswa di Jerman Modus Magang Ferienjob

Cuti Bersama 2024

  • Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • Selasa, 12 Maret 2024: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
  • Senin, Selasa, Jumat, dan Senin (8, 9, 12, 15 April 2024): Cuti Bersama Idul Fitri
  • Jumat, 10 Mei 2024: Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
  • Jumat, 24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • Selasa, 18 Juni 2024: Cuti Bersama Idul Adha
  • Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Keputusan penetapan libur nasional dan cuti bersama ini diharapkan akan memberikan panduan bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan dan memungkinkan waktu berkualitas bersama keluarga dan teman-teman pada tahun mendatang.