Janji tersebut muncul di tengah meningkatnya tekanan pada Google dan perusahaan teknologi besar lainnya untuk berbuat lebih banyak guna melindungi informasi pribadi yang sensitif melalui layanan dan produk digital mereka dari otoritas pemerintah dan pihak luar lainnya.

Baca Juga:  Dukung Peluncuran 1.164 Poskar, TPDI: Golkar Selalu Bersama Rakyat NTT

Seperti perusahaan teknologi lainnya, Google setiap tahun menerima ribuan permintaan pemerintah untuk catatan digital pengguna sebagai bagian dari investigasi pelanggaran.

Baca Juga:  Harga Tiket Pesawat Mahal, Ini Kata Garuda Indonesia

Google mengatakan pihaknya menolak surat perintah penggeledahan dan tuntutan lain yang terlalu luas atau tampaknya tidak berdasar.