Warga Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal dilarang mudik atau melakukan perjalanan ke luar kota selama libur Lebaran tahun ini guna menekan risiko penularan Covid-19.

Kepala Biro Humas, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi NTT Marius Ardu Jelamu mengatakan, pemerintah provinsi sudah menyiapkan surat keputusan mengenai larangan bepergian ke luar kota bagi warga selama libur Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga:  Harga-harga Naik, Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Langsung Tunai

Menurut dia, surat keputusan mengenai larangan mudik dan larangan bepergian ke luar kota selama libur Lebaran tinggal menunggu tanda tangan dari Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.

Baca Juga:  Mahasiswa Undana Ikut Meriahkan Perayaan HUT RI di Desa Golo Bilas, Matim

Ia mengatakan, larangan mudik dan melakukan perjalanan ke luar kota akan diberlakukan pada seluruh warga provinsi untuk menekan risiko penularan Covid-19 selama libur Lebaran.

Surat Keputusan Gubernur NTT mengenai larangan mudik, menurut dia, akan diberlakukan mulai pekan depan.