Selama masa larangan mudik, ia melanjutkan, petugas akan memperketat penjagaan di semua pintu masuk NTT termasuk bandara dan pelabuhan.

“Pemerintah NTT tidak memberikan toleransi apapun bagi warga yang ingin pulang berlibur ke luar NTT,” kata Marius di Kupang, Jumat, (7/5), mengutip Antara.

“Ini dilakukan untuk kepentingan semua pihak, agar terhindar dari paparan COVID-19,” sambungnya.

Baca Juga:  Draf Final RKHUP: Pelaku Perzinahan Dipidana 1 Tahun Penjara, Kumpul Kebo 6 Bulan

Larangan bepergian ke luar kota, ia menjelaskan, akan dikecualikan bagi pejabat dan pegawai pemerintah yang harus menjalankan tugas mendesak, warga yang sakit, dan warga yang kerabatnya meninggal dunia.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Penyerahan SK PPPK 2023 Dipercepat, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan