Penipuan tersebut dilakukan oleh jasa tour & travel ilegal bernama Komodo Experience dengan pemiliknya bernama Resky Saputra. Agen travel tersebut menipu 17 wisatawan asal Jakarta. Total Rp46,3 juta milik wisatawan raib dibawa pelaku.
Agen travel Komodo Experience sebelumnya, yakni pada 15 Februari 2022 juga tercatat melakukan penipuan terhadap dua orang wisatawan asal Surabaya. Pada saat itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta.
Terkait dengan kasus tersebut, Libing mengatakan bahwa pihaknya akan segera menidak secara tegas terhadap agen travel ilegal tersebut.
“Kita akan segera menggelar rapat bersama ASITA dan pelaku usaha untuk menyikapi masalah ini termasuk rapat bersama aparat kepolisian. Perbuatan-perbuatan ini tidak boleh ditolerir karena merusak nama baik pariwisata Labuan Bajo,” pungkas Libing.*