Pemerintah Daerah Kota Kupang, Nusa Tenggar Timur (NTT) memberlakukan syarat kesehatan bagi calon pengantin yang menikah dalam rangka mencegah masalah kekerdilan atau stunting di wilayah tersebut.
“Pemberlakuan syarat kesehatan bagi calon pengantin menjadi penting dalam mencegah adanya potensi anak yang mengalami kekerdilan,” ujar Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man di Kupang, Senin (11/4).
“Pemerintah Kota Kupang akan mengeluarkan aturan yang mewajibkan para calon pengantin yang menikah untuk wajib memenuhi syarat-syarat kesehatan sebelum menikah,” lanjut dia.
Adapun syarat kesehatan yang perlu dipenuhi, demikian Man menjelaskan, seperti batasan usia dan indeks massa tubuh sebelum pasangan calon pengantin diizinkan untuk menikah.
“Manusia yang hebat dihasilkan oleh rahim yang disiapkan secara baik dan benar,” demikian Man menuturkan.
Untuk itu, Man berharap agar para calon pengantin bisa mempersiapkan diri secara baik sebelum menikah agar kelak melahirkan bayi-bayi yang bebas kekerdilan.
“Pemerintah minta dukungan para pimpinan umat beragama untuk melakukan hal itu sehingga kasus kekerdilan bisa ditekan,” demikian Man.
Tanggapan Pemimpin Agama
Adapun terkait pemberlakuan syarat kesehatan tersebut, Uskup Petrus Turang menyambutnya dengan sangat baik. Menurut Uskup Petrus Turang, hal ini bisa diwujudkan dalam kursus pernikahan yang digelar gereja.