Selain menanti pencairan KJP Plus, warga juga menantikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), yang saat ini masih menunggu perbaikan data sehingga pencairan agak tertunda.

Penerima manfaat dapat menemukan informasi terkait jadwal pencairan dan panduan lengkap setelah Gubernur mengeluarkan Keputusan.

Status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, yang mencakup 576.263 peserta didik, dapat dicek melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id setelah Keputusan Gubernur diterbitkan.

Syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahun 2023 meliputi:

  1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu lembaga pendidikan di provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam Daftar Tunggu KJP Plus (DTKS) pada daerah yang ditetapkan oleh keputusan gubernur.
  3. Warga DKI Jakarta yang menunjukkan bukti tempat tinggal di DKI Jakarta melalui kartu Keluarga atau Surat Keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Tidak mengonsumsi narkoba atau merokok.
  5. Orangtua tidak memiliki penghasilan memadai.
  6. Menggunakan angkutan umum.
  7. Daya beli untuk buku, tas hingga alat tulis rendah.
  8. Daya beli untuk pakaian, seragam sekolah, hingga sepatu rendah.
  9. Daya beli untuk konsumsi makanan atau jajan rendah.
  10. Tidak mampu mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
  11. Dan juga daya menggunakan internet rendah.

Komposisi peserta didik dan besaran bantuan sosial pendidikan untuk tiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI):

  • Penerima 400 siswa
  • Biaya Rutin Rp135.000 per bulan
  • Biaya Berkala Rp115.000 per bulan
  • SPP sekolah swasta Rp130.000 per bulan

SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs):

  • Penerima 407 siswa
  • Biaya Rutin Rp185.000 per bulan
  • Biaya Berkala Rp115.000 per bulan
  • SPP sekolah swasta Rp170.000 per bulan

SMA dan Madrasah Aliyah (MA):

  • Penerima 137 siswa
  • Biaya Rutin Rp235.000 per bulan
  • Biaya Berkala Rp185.000 per bulan
  • SPP sekolah swasta Rp290.000 per bulan

SMK:

  • Penerima 583 siswa
  • Biaya Rutin Rp235.000 per bulan
  • Biaya Berkala Rp215.000 per bulan
  • SPP sekolah swasta Rp240.000 per bulan

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM):

  • Penerima 736 siswa
  • Biaya Rutin Rp185.000 per bulan
  • Biaya Berkala Rp115.000 per bulan

Berikut langkah-langkah untuk mengetahui status sebagai siswa penerima manfaat:

  1. Kunjungi Situs KJP Plus:
    • Buka situs kjp.jakarta.go.id menggunakan laptop, komputer, atau telepon pintar.
    • Arahkan kursor ke kolom ‘PENCARIAN’.
    • Cari dan klik kolom ‘PENCARIAN’ di layar komputer atau HP Anda.
  2. Tekan Tombol ‘Periksa Status Penerimaan KJP’:
    • Setelah menemukan kolom pencarian selanjutnya tekan tombol “Periksa Status Penerimaan KJP”.
  3. Masukkan Data yang Dibutuhkan:
    • Setelah mengklik tombol ini, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik.
    • Pilih Tahun 2023 dan pilih Tahap 2.
    • Masukkan data yang dibutuhkan.
    • Tekan tombol “CEK” untuk melihat status penerimaan KJP Plus 2023 tahap 2.