Tajukflores.com – Kepolisian mengungkap motif AM, pelaku penyebaran video porno salah satu mahasiswi Politeknik Negeri Batam inisial N. AM yang merupakan mantan pacar korban tersebut menyebarkan video asusila tersebut dengan lantaran tidak terima diputuskan oleh korban.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol. Nasriadi menyebutkan, antara tersangka dengan korban diketahui sudah berpacaran sekitar 2,5 tahun. Video tersebut sengaja tersangka sebarkan di akun media sosial Instagram milik korban, karena tidak mau diputuskan.
Dia menjelaskan, video tersebut tidak hanya sekali tersangka sebarkan. Pertama pada tanggal 12 Oktober 2023, namun tidak viral karena tengah malam.
“Jadi, media sosial korban sudah dikuasai oleh tersangka, karena kata sandinya sudah dikuasai pada saat mereka pacaran. Penyebaran video yang pertama itu merupakan ancaman agar si korban bisa kembali lagi menjadi pacar tersangka,” kata Nasriadi kepada wartawan di Mapolda Batam, Kamis, 19 Oktober 2023.
Namun karena korban tidak mau menerima permintaan tersangka, kemudian dia mengulangi perbuatannya itu pada tanggal 18 Oktober 2023 dengan mengunggah kembali video tersebut.
“Video itu dibuat dengan tekanan yang dilakukan tersangka. Karena tersangka itu diketahui sangat posesif dan juga sering menganiaya korban,” katanya.
Setelah ditangkap kata Nasriadi, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan dia masih mencintai korban dan tidak mau korban berpacaran dengan pria lain. Oleh sebab itu, pelaku mengancam dengan memviralkan video yang dia buat dengan korban.