Atas perbuatannya, tersangka melanggar Undang-undang ITE dan Undang-undang Pornografi.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif, pemeriksaan terhadap semua alat-alat bukti yang ada di tersangka. Apakah ada video-video lainnya atau mengunggah di media sosial lainnya selain instagram,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, media sosial dihebohkan oleh beredarnya video porno diduga seorang salah satu mahasiswi Politeknik Negeri Batam inisial N (20 tahun). Pelaku penyebaran video porno tersebut tak lain adalah AM (22), mantan pacar korban.

Menurut Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi, kasus ini bermula ketika pada Rabu, 18 Oktober 2023, pihak kepolisian menemukan video asusila yang dikabarkan terjadi di Batam.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, korban dalam video tersebut diidentifikasi dengan inisial N. Setelah serangkaian proses pemeriksaan dan pendalaman, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi tersangka AM, sebagai pelaku penyebaran video tersebut.

“Setelah kami dalami maka kami menemukan korban berinisial N (20 Tahun). Kemudian setelah kami lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya kami mendapatkan tersangka berinisial AM (22 Tahun),” ujar Nasriadi di Batam Kepulauan Riau, Kamis, 19 Oktober 2023.