Seorang anggota polisi yang bertugas di Bagian Perencanaan (Bag Ren) Polres Manggarai Barat (Mabar) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKP DR (52), dipecat dengan tidak hormat dari kedinasan Polri.

AKP DR dipecat lantaran terbukti melakukan perceraian tanpa sepengetahuan istrinya dan menikah lagi dengan seorang wanita tanpa izin dari kedinasan Polri.

Pemecatan DR dari dinas Kepolisian berlangsung dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin oleh Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko dia lapangan upacara Mapolres Manggarai Barat, Jumat (9/6) pagi.

Baca Juga:  Umat Kristiani Kota Kupang Mulai Laksanakan Ibadah Bersama di Gereja

Menurut Ari Satmoko, anak buahnya itu dipecat lantaran telah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/32/VII/HUK.12.10./2021/Yanduan tanggal 04 Juli 2021 karena memilih menikah lagi tanpa izin dari kedinasan Polri dan menceraikan istrinya secara sepihak.

AKP DR disebut telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c dan d Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Baca Juga:  Bidan Positif Corona di Manggarai Ngeyel Dikarantina, Keluarga Demo Besar-besaran

“AKP DR (52) dipecat berdasarkan keputusan Kapolri Nomor : KEP/558/IV/2023, tanggal 28 April 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat,” katanya.

Ihwal pemecatan AKP DR , AKBP Ari Satmoko meminta semua anggota Polri di lingkup Polres Manggarai Barat untuk dapat menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab serta dapat menjaga etika sebagai anggota Polri.