Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Labuan Bajo bernama Linda memberikan kesaksian baru terkait ulah Kepala Desa (kades), Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Ahmad Radit yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat jual beli tanah.

Kades Ahmad Radit sebelumnya diciduk Tim Tipikor Polres Mabar dalam operasi tangkap tangan (OTT) lantaran melakukan pungli. Polisi juga menyita sejumlah uang sebagai barang bukti.

Linda mengatakan, sepengetahuannya, permintaan uang yang dilakukan Radit dalam membuat surat keterangan di Desa Golo Bilas sama sekali tidak tertuang dalam peraturan desa (perdes). Kendati demikian, Radit justru meminta uang Rp1 juta dari saat Linda hendak ia dan suaminya meminta tanda-tangan atas pembelian sebidang tanah di wilayah Marombok.

Baca Juga:  Hidup di Era Jokowi Makin Susah, Setelah BBM, Tarif Transportasi Juga akan Dinaikkan

“Kami beli tanah di Marombok dengan ukuran 10×15 meter. Dia minta uang tanda tangan sebesar Rp1 juta,” ujar Linda, kepada Tajukflores.com, Kamis (6/6).

Saat dimintakan uang Rp1 juta untuk sebuah tanda-tangan, Linda mengaku sempat menanyakan dasar hukumnya. Kata Linda, Kades Radit berkilah jika pemberian uang tidak perlu aturan.

“Kami tanya apa dasar hukumnya, lalu dia jawab disini tidak pakai aturan kalau soal pembayaran ini,” cerita Linda.

Linda mengatakan, ia dan suaminya memang membawa uang Rp400 ribu. Namun karena dianggap kurang, Radit pun menolak memberikan tanda tangan.

Baca Juga:  Kronologi Gadis Bali Ayu Miranda Bundir: Temani Pacar dari Nol, Dituduh Selingkuh hingga Nekat Akhiri Hidup!

Meski kecewa dan sedih, Linda dan suaminya tidak bisa berbuat banyak. Lantaran sangat membutuhkan tanda tangan, pasangan suami istri itu kemudian mencari pinjaman untuk membayar kepada Radit.

“Saat itu, kami hanya membawa uang 400 ribu tapi dia tolak dan minta genap 1 juta. Saya dan suami sambil menangis segera bergegas pulang mencari uang pinjaman. Setelah kami mendapatkan pinjaman lalu kami mengantar kekuranganya dan baru dia tanda tangan,” kata Linda sambil berharap agar tidak ada lagi hal serupa diwilayah itu.

Hingga kini, Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko belum memberikan keterangan resmi terkait status Ahmad Radit pasca OTT.