Pantauan Tajukflores.com di ruangan Tipikor Polres Mabar, beberapa penyidik tengah mememeriksa sejumlah saksi-saksi korban.

Sebelumnya, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengatakan akan menindak tegas Kades Golo Bilas, Ahmad Radit (35) apabila terbukti melakukan pungutan liar (pungli). Hal itu disampaikan Edi Endi merespon penangkapan Radit oleh Tim Tipikor Polres Mabar karena melakukan pungli surat jual beli tanah di wilayahnya.

“Tentu kita ke depankan asas praduga tak bersalah. Namun jika ada keputusan hukum yang final maka akan dipecat,” ujar Edi Endi kepada wartawan, Rabu (5/7).

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Peta Kekuatan Partai Dinilai Belum Banyak Berubah, PDIP Masih Unggul

Bupati Edi menegaskan bahwa dirinya baru akan menentukan sikap manakala status hukum Kades Radit sudah ada.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Ridwan mengatakan Kades Radit ditangkap lantaran terduga pelaku meminta uang kepada warga yang mengurus surat jual beli tanah di desa tersebut. Menurutnya, Radit tidak akan menandatangani surat jual beli tanah apabila masyarakat tidak membayarnya.

Baca Juga:  Viral, Wanita di NTT Menangis Histeris Gegara Pemberkatan Nikah Dibatalkan Pastor

“AR diduga melakukan pungli ke sejumlah warga lainnya dan sudah ada sekitar puluhan orang yang menjadi korban,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tangan terduga pelaku saat melancarkan aksi pungli terhadap seorang warga. Dari tangan AR, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 3,5 juta, dokumen berupa surat-surat tanah, sebuah handphone dan laptop.

“Terduga pelaku masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya.