Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Labuan Bajo bernama Linda memberikan kesaksian baru terkait ulah Kepala Desa (kades), Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Ahmad Radit yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat jual beli tanah.

Kades Ahmad Radit sebelumnya diciduk Tim Tipikor Polres Mabar dalam operasi tangkap tangan (OTT) lantaran melakukan pungli. Polisi juga menyita sejumlah uang sebagai barang bukti.

Linda mengatakan, sepengetahuannya, permintaan uang yang dilakukan Radit dalam membuat surat keterangan di Desa Golo Bilas sama sekali tidak tertuang dalam peraturan desa (perdes). Kendati demikian, Radit justru meminta uang Rp1 juta dari saat Linda hendak ia dan suaminya meminta tanda-tangan atas pembelian sebidang tanah di wilayah Marombok.

“Kami beli tanah di Marombok dengan ukuran 10×15 meter. Dia minta uang tanda tangan sebesar Rp1 juta,” ujar Linda, kepada Tajukflores.com, Kamis (6/6).

Saat dimintakan uang Rp1 juta untuk sebuah tanda-tangan, Linda mengaku sempat menanyakan dasar hukumnya. Kata Linda, Kades Radit berkilah jika pemberian uang tidak perlu aturan.

“Kami tanya apa dasar hukumnya, lalu dia jawab disini tidak pakai aturan kalau soal pembayaran ini,” cerita Linda.

Baca Juga:  Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, Haramkan Beli Produk Israel

Linda mengatakan, ia dan suaminya memang membawa uang Rp400 ribu. Namun karena dianggap kurang, Radit pun menolak memberikan tanda tangan.

Meski kecewa dan sedih, Linda dan suaminya tidak bisa berbuat banyak. Lantaran sangat membutuhkan tanda tangan, pasangan suami istri itu kemudian mencari pinjaman untuk membayar kepada Radit.

“Saat itu, kami hanya membawa uang 400 ribu tapi dia tolak dan minta genap 1 juta. Saya dan suami sambil menangis segera bergegas pulang mencari uang pinjaman. Setelah kami mendapatkan pinjaman lalu kami mengantar kekuranganya dan baru dia tanda tangan,” kata Linda sambil berharap agar tidak ada lagi hal serupa diwilayah itu.

Hingga kini, Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko belum memberikan keterangan resmi terkait status Ahmad Radit pasca OTT.

Pantauan Tajukflores.com di ruangan Tipikor Polres Mabar, beberapa penyidik tengah mememeriksa sejumlah saksi-saksi korban.

Sebelumnya, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengatakan akan menindak tegas Kades Golo Bilas, Ahmad Radit (35) apabila terbukti melakukan pungutan liar (pungli). Hal itu disampaikan Edi Endi merespon penangkapan Radit oleh Tim Tipikor Polres Mabar karena melakukan pungli surat jual beli tanah di wilayahnya.

Baca Juga:  Ketua RT Diduga Provokasi Penyerangan Mahasiswa Katolik di Serpong, 2 Orang Luka Berat

“Tentu kita ke depankan asas praduga tak bersalah. Namun jika ada keputusan hukum yang final maka akan dipecat,” ujar Edi Endi kepada wartawan, Rabu (5/7).

Bupati Edi menegaskan bahwa dirinya baru akan menentukan sikap manakala status hukum Kades Radit sudah ada.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Ridwan mengatakan Kades Radit ditangkap lantaran terduga pelaku meminta uang kepada warga yang mengurus surat jual beli tanah di desa tersebut. Menurutnya, Radit tidak akan menandatangani surat jual beli tanah apabila masyarakat tidak membayarnya.

“AR diduga melakukan pungli ke sejumlah warga lainnya dan sudah ada sekitar puluhan orang yang menjadi korban,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tangan terduga pelaku saat melancarkan aksi pungli terhadap seorang warga. Dari tangan AR, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 3,5 juta, dokumen berupa surat-surat tanah, sebuah handphone dan laptop.

“Terduga pelaku masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya.