Connie juga menyoroti ketidakjelasan terkait adanya rapat estafet dewan di atas Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti) yang mungkin diciptakan oleh Presiden Jokowi dalam beberapa hari terakhir, yang memungkinkan Prabowo menerima gelar tersebut.

“Per hari ini, saya belum menemukan informasi apakah dalam beberapa hari terakhir ada rapat estafet dewan di atas Wanjakti, yang diciptakan oleh RI 1 khususnya seperti halnya saat pasal dalam MK hendak ‘disulap’ khusus bagi Gibran, sehingga ‘Wanjakti’ itu memungkinkan Panglima dan Kastaf untuk melanggar UU tersebut,” tambah Connie.

Lebih lanjut, Connie menegaskan bahwa Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif, sehingga hal yang perlu dipertanyakan adalah dasar dari keputusan Presiden sendiri.

“Jadi, yang harus kita tanyakan adalah dasar dari keputusan RI 1 (Presiden), yang hanya beliau sendiri yang bisa menjawabnya,” tandasnya.