Connie Bakrie Soroti Dasar Hukum Jokowi Beri Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo

Kamis 29-02-2024, 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Connie Rahakundini Bakrie dan Prabowo Subianto (Tajukflores.com)

Connie Rahakundini Bakrie dan Prabowo Subianto (Tajukflores.com)

Jakarta – Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie, mengucapkan selamat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, atas kenaikan pangkat kehormatan sebagai Jenderal TNI Kehormatan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Pertama-tama saya ingin memberikan selamat kepada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya,” kata Connie Bakrie dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/2).

Meskipun demikian, Connie Bakrie juga menyoroti dasar hukum yang mendasari keputusan Presiden Jokowi untuk memberikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada mantan Danjen Kopassus tersebut.

Connie mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menurut pengetahuannya tidak pernah mengalami perubahan atau pembaharuan, sehingga tidak terdapat ketentuan mengenai kenaikan pangkat bagi purnawirawan.

“Kedua, juga menurut pengetahuan saya, belum terjadi perubahan atau pembaharuan pada UU Nomor 20 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit dan perwira aktif. Karenanya, yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan oleh RI 1 (Presiden) dan segenap jajaran TNI, panglima, dan Kastaf AD untuk keputusan tersebut,” ungkap dia.

Baca Juga:  Jokowi Tekan UU Daerah Khusus, Jakarta Jadi kota Global dan Pusat Perekonomian Nasional

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : DM

Berita Terkait

Yoakhim Jehati Kembali Dilantik sebagai Anggota DPRD, Ajak Warga Memajukan Manggarai
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD NTT, Mateus Soares Sampaikan Syukur dan Terima Kasih
Gantikan Marten Mitar, Yopi Widiyanti Resmi Jadi Ketua DPRD Sementara Mabar
Tolak Praktik Mahar Politik, Paket OASE Tidak Ikut Pilgub NTT 2024
Anies Baswedan Pertimbangkan Bentuk Partai Baru, Partai Perubahan Indonesia Trending di X
Budi Arie Tepis Hubungan Jokowi dan Prabowo Retak, Ada Upaya Adu Domba
Larang Ahok ‘Nyerocos’ ke Media, Megawati: Selotip Tetap Berjalan Toh?
PDIP Dikabarkan Batal Dukung Anies, Bakal Usung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB