Akibat adanya selisih tersebut, Budi Said dan para oknum membuat surat diduga palsu yang seolah-olah transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa PT ANTAM ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia.

Akibat pemufakatan jahat tersebut, PT ANTAM mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp1,1 triliun.

Pasal yang dilanggar oleh Budi Said dan para oknum adalah Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus ini merupakan perkara baru yang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung sejak Desember 2023.

“Jadi ini kasus baru berdasarkan temuan kami, belum ada satu bulan penyidikan khusus dan langsung kita tetapkan tersangka,” kata Ketut.

Penahanan terhadap Budi Said dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Budi Said ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.