Tajukflores.com – Seorang pria berinisial SW di Medan terancam penjara 7 tahun akibat perbuatannya mencuri besi sebuah perusahaan dengan berpura-pura mencari pakan ternak.
Pria berusia 43 tahun itu ditangkap satpam PT Great Giant Pineapple (GGP) setelah tepergok mencuri potongan besi milik perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.
Oleh satpam perusahaan, pelaku berinisial SW (43) tersebut diserahkan ke Polsek Terbanggibesar.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Terbanggibesar Kompol Edi Qorinas mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
“Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas, pelaku ternyata sudah 15 kali mencuri batang besi milik PT GGP dengan nilai lebih kurang Rp5 juta,” kata Kompol Edi.
Edi menjelaskan aksi terakhir pelaku berawal dari satpam yang melihat SW mengendarai sepeda motor keluar dari lokasi perusahaan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.