Curi Besi saat Cari Pakan Ternak, Pria Ini Terancam Penjara 7 Tahun

Kamis 11-04-2024, 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria berinisal SW , pencuri besi (tribun)

Pria berinisal SW , pencuri besi (tribun)

Tajukflores.com – Seorang pria berinisial SW di Medan terancam penjara 7 tahun akibat perbuatannya mencuri besi sebuah perusahaan dengan berpura-pura mencari pakan ternak.

Pria berusia 43 tahun itu ditangkap satpam PT Great Giant Pineapple (GGP) setelah tepergok mencuri potongan besi milik perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.

Baca Juga:  Viral, Pencuri Babi di Bealaing Manggarai Diarak Warga, Tangan dan Kaki Diikat Pakai Tali

Oleh satpam perusahaan, pelaku berinisial SW (43) tersebut diserahkan ke Polsek Terbanggibesar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Terbanggibesar Kompol Edi Qorinas mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Baca Juga:  Begini Modus Gischa Debora Lakukan Penipuan Konser Tiket Coldplay hingga Raup Rp5,1 Miliar

“Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas, pelaku ternyata sudah 15 kali mencuri batang besi milik PT GGP dengan nilai lebih kurang Rp5 juta,” kata Kompol Edi.

Edi menjelaskan aksi terakhir pelaku berawal dari satpam yang melihat SW mengendarai sepeda motor keluar dari lokasi perusahaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nick Tolen

Editor : Nick Tolen

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB