Tajukflores.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 47 partai politik telah mengajukan askes ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menjelang pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 hingga hari ini, Jumat (29/7). 47 parpol tersebut terdiri dari 39 parpol tingkat nasional dan delapan parpol dari partai lokal Aceh.

Menurut anggota KPU Idham Holik, pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 akan menggunakan Sipol. Sementara pengajuan akses ke Sipol telah dibuka KPU sejak 24 Juni 2022 lalu.

“Bagi partai politik yang memiliki badan hukum atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM kami berikan kesempatan yang adil untuk memiliki memiliki akun Sipol ini,” ujar Idham dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat.

Diketahui, dari 38 parpol nasional yang terdata di Sipol, baru enam parpol yang sudah dinyatakan lengkap. Yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Perindo, PKB, Partai Gerindra dan Partai Demokrat.

Adapun 39 parpol yang telah terdata di Sipol ialah sebagai berikut:

1. Partai Golkar
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5 . Partai Suara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
13. Partai Ummat
14. Partai Golongan Rakyat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. partai Republik Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa