Jakarta – Pengundian nomor urut calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi momen kunci sebelum dimulainya kampanye pemilihan presiden (pilpres) di Indonesia. Tahapan ini menandai awal dari perhelatan demokrasi yang akan menentukan arah kepemimpinan bangsa untuk lima tahun ke depan.
Pada tanggal 14 November 2024, KPU menggelar rapat pleno terbuka di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, yang dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Dalam rapat tersebut, nomor urut pasangan calon Pilpres 2024 ditetapkan sebagai berikut:
- Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) – Nomor urut 1.
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka – Nomor urut 2.
- Ganjar Pranowo-Mahfud Md – Nomor urut 3.
Penetapan nomor urut capres-cawapres telah menjadi bagian penting dalam proses pilpres sejak diperkenalkan pada pilpres langsung pertama di Indonesia pada tahun 2004.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penetapan nomor urut pasangan calon dilakukan melalui pengundian secara terbuka di hadapan seluruh pasangan calon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.