Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat aturan baru mengenai organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Berdasarkan data Kementerian Keagamaan RI, berikut daftar ormas keagamaan yang berpotensi ikut kelola tambang:

1. Islam

Ada setidaknya 89 ormas Agama Islam di Indonesia yang berpotensi mengelola usaha tambang. Ormas tersebut di antaranya:

  • Nahdlatul Ulama (NU)
  • Muhammadiyah
  • Sarekat Islam
  • Persatuan Islam (Persis)
  • Persatuan Umat Islam (PUI)
  • Al Irsyad Al Islamiyah
  • Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
  • Mathlaul Anwar
  • Al Jam’iyatul Washliyah
  • Wanita Islam
  • Darud Dakwah Wal Irsyad
  • DDII
  • Alkhairaat
  • Hidayatullah
  • dan lain sebagainya.

2. Kristen

Ormas Agama Krsiten yang terdaftar dalam Kementerian Keagamaan dan berpotensi untuk mengelola tambang antara lain:

  • Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)
  • PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia)
  • PGPI (Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia)
  • PGTI (Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia)
  • Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
  • dan banyak lagi lainnya.

3. Katolik

Ormas Agama Katolik yang terdaftar dalam Kementerian Keagamaan dan berpotensi mengelola tambang antara lain:

  • Wanita Katolik RI (WKRI)
  • Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA)
  • Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).

4. Budha

Ormas agama Budha yang berpotensi mengelola tambang antara lain:

  • Majelis Buddhayana Indonesia
  • Yayasan Lumbini
  • Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia
  • Pemuda Theravada Indonesia
  • Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia.

5. Hindu

Ormas agama Hindu yang berpotensi mengelola tambang antara lain:

  • Lembaga Pengembangan Dharma Gita
  • Peradah Indonesia
  • Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)
  • Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI)

6. Khonghucu

Ormas agama Khonghucu yang berpotensi mengelola tambang di Indonesia ialah Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin).

Dampak Ormas Keagamaan Ikut Kelola Tambang

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk mengelola tambang kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

Komaidi menekankan bahwa pertambangan memerlukan pengetahuan teknis yang mendalam dan praktek penambangan yang baik.

Ia berpendapat bahwa ormas keagamaan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan tersebut dan bahwa pengelolaan tambang seharusnya dilakukan oleh pihak yang memang memiliki kompetensi di bidang tersebut.

“Jadi, saya kira mereka bukan pihak yang memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan tersebut,” kata Komaidi di Jakarta, dikutip pada Minggu (3/6).