Jakarta – Aturan mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menuai sorotan dan dikwhatirkan akan menjadi celah korupsi baru. Salah satu fokus utama adalah peruntukan dana Tapera yang dikumpulkan dari iuran para pekerja, baik PNS, karyawan swasta dan pekerja lepas (freelancer).
Pemerhati Ketenagakerjaan Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Tadjuddin Noer Effendi, mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Tapera.
Ia mencontohkan, dengan iuran 3% dari upah minimum Rp3 juta, maka terkumpul dana Rp90.000 per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau dikalikan dengan 139 juta angkatan kerja, maka terkumpul dana Rp12 triliun per bulan. Dana sebesar itu harus dikelola dengan baik dan transparan,” ujar Tadjuddin dikutip pada Rabu (29/5).
Kekhawatiran Tadjuddin semakin diperkuat dengan beban yang sudah ditanggung pekerja, seperti iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Pekerja sudah terbebani, jangan sampai dana Tapera ini menjadi celah korupsi baru,” tegasnya.
Penulis : Edeline Wulan
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya