Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkapkan dari 45 artis terlibat pelacuran daring di bawah jaringan germo ES dan TN, ada di antaranya yang masih berusia 19 tahun.

“Ada beberapa nama yang masih berusia 19 tahun. Bahkan, rata-rata usia para artis ini di bawah 30 tahun. Usianya dari 19 sampai 30 tahun,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (11/1).

Barung mengungkapkan, saat ini telah ada tujuh nama publik figur yang sudah teridentifikasi digital forensik terlibat pelacuran daring.

Bertambah dua orang setelah sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut ada lima publik figur yang memiliki bukti kuat terlibat praktik haram tersebut.

“Daftar artis dan model diduga terlibat prostitusi daring berpotensi bertambah,” ujarnya.